Senin, 25 April 2016

Kasus Hak Paten : Peneliti LIPI Patenkan Cara Baru Bikin Antibiotik

TEMPO.CO, Bogor - Tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan proses baru dalam pembuatan antibiotik untuk menanggulangi penyakit akibat infeksi bakteri. Para peneliti menggunakan mikroba tanah asli Indonesia untuk membuat antibiotik baru.

Hasil riset yang berjalan sejak 2006 itu menunjukkan antibiotik buatan LIPI mempunyai hasil sebanding dengan antibiotik yang sebelumnya sudah cukup dominan digunakan, seperti tetrasiklin, streptomisin, kloramfenikol, dan eritromisin. 

Muhammad Hanafi, anggota tim peneliti, mengatakan masalah utama yang dihadapi dalam pemakaian antibiotik adalah kemungkinan bakteri menjadi resisten terhadap efek obat tertentu. Akibatnya, dibutuhkan usaha yang berkelanjutan untuk mendapatkan sumber antibiotik baru. (Baca juga: Bakteri Kebal Antibiotik Meningkat di AS)

"Beberapa sumber yang kami gunakan adalah mikroba tanah dan dari tanaman," kata dia di sela-sela acara penganugerahan Inventor Award LIPI di Kebun Raya Bogor, Selasa, 26 Agustus 2014. Selain Hanafi, anggota tim yang terlibat dalam riset itu adalah Leonardus Broto Sugeng Kardono, Linar Zalinar Udin, Tjandrawati, dan Roy Heru Trisnamurti.

Hanafi mengatakan riset mereka berhasil mendapatkan senyawa yang kinerjanya sebanding dengan antibiotik eritromisin. "Keuntungannya kita pakai material asli Indonesia yang banyak terdapat di sini," kata profesor riset kimia organik itu.

Tim LIPI menggunakan fermentasi dengan bakteri Pseudomonas pycocynea. Proses itu menghasilkan senyawa fenoliklaktam-A yang memiliki aktivitas antibakteri terhadap bakteri E. coli dan S. aureus yang bisa menyebabkan infeksi ketika tubuh manusia terluka atau imunitasnya menurun. E. coli menyebabkan infeksi pencernaan yang ditandai dengan diare. Sementara infeksi S. aureus, yang merupakan mikroflora normal pada tubuh manusia, diasosiasikan pada kondisi patologi, seperti bisul, jerawat, pneumonia, meningitis, dan arthritis.

Senyawa fenoliklaktam-A bahkan mampu menghambat pertumbuhan sel kanker leukimia. Dalam proses sintesis berikutnya, senyawa fenoliklaktam-A bisa menghasilkan fenoliklaktam-B hingga F yang juga memiliki aktivitas antibakteri dan antikanker. 

Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual di Pusat Inovasi LIPI, Ragil Yoga Edi, mengatakan riset proses pembuatan antibiotik itu baru menerima sertifikat paten tahun ini. Padahal LIPI sudah mendaftarkannya sejak 2010. "Memang proses verifikasinya ketat," kata dia.

GABRIEL WAHYU TITIYOGA

https://tekno.tempo.co/read/news/2014/08/27/061602519/peneliti-lipi-patenkan-cara-baru-bikin-antibiotik

Kasus Hak Paten : Langgar Hak Paten, Apple Wajib Ganti Rugi Rp 8,5 Triliun

TEMPO.CO, New York - Apple Inc harus membayar uang sebesar US $ 626 juta (Rp 8,5 triliun) kepada VirnetX Holding Corp karena menggunakan teknologi keamanan Internet yang dipatenkan tanpa izin dalam FaceTime dan iMessage.

Juri federal di Tyler, Texas, membuat keputusan itu pada Kamis, setelah sidang dimulai pada 25 Januari lalu dan memutuskan pelanggaran hak paten oleh Apple itu disengaja.

Keputusan itu dikatakan tidak memberi ancaman kepada Apple, yang dilaporkan pada Januari lalu memiliki likuiditas tunai sebesar US$ 216 miliar. Meskipun begitu, Apple tetap menganggap bahwa jumlah yang harus dibayar itu sangat tinggi untuk kasus yang melibatkan paten.

Seorang pengacara untuk VirnetX memuji putusan tersebut. Apple berjanji akan naik banding dan mengatakan kasus ini menunjukkan perlunya reformasi sistem paten.

Apple, dalam sebuah pernyataan, mengatakan akan membuat negosiasi. "Kami terkejut dan kecewa atas keputusan itu. Kasus-kasus seperti ini memperkuat fakta kebutuhan yang mendesak untuk reformasi prosedur paten."

VirnetX, perusahaan yang berbasis di Nevada, Amerika Serikat, yang kebanyakan pendapatannya hasil lisensi paten, menggugat pembuat iPhone itu pada 2010 karena Apple menggunakan jaringan pribadi virtual dan link komunikasi dalam konferensi video FaceTime.

Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan keduanya. Sebelumnya, pada November 2012, juri, yang memutuskan Apple menyalahgunakan empat paten VirnetX untuk iPhone, iPod Touch, dan iPad, serta komputer Mac, mengarahkan Apple membayar ganti rugi US$ 368,2 juta.

Namun Apple mengajukan permohonan banding dan menang pada hal teknis setelah VirnetX gagal membuktikan bahwa konsumen yang membeli iPad dan gadget lain karena software yang melanggar paten VirnetX ini.

VirnetX adalah perusahaan yang membeli hak paten teknologi dan bertujuan membuat uang dari biaya lisensi dan tuntutan hukum. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah menggugat Microsoft, Cisco, dan lain-lain.

Pada Mei 2010, VirnetX memenangi solusi sebesar US$ 200 juta dari Microsoft Corp untuk teknologi VPN.

 

https://tekno.tempo.co/read/news/2016/02/06/072742798/langgar-hak-paten-apple-wajib-ganti-rugi-rp-8-5-triliun