Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Namun akhir-akhir ini sangat marak sekali pembajakan mau pun plagiarisme terhadap suatu karya cipta. Tentunya salah satu kasus yang sering kita dengar adalah plagiarisme berupa tulisan misalnya buku. Seperti kasus di bawah ini yang membahas mengenai plagiarisme yang dilakukan oleh novelis Dwitasari diungkapan oleh salah seorang blogger pencinta sastra.
" Dari penasaran dengan Rembulan Love nya si Dijah Yellow, semalam saya searching review-nya. Kemudian di salah satu blog, yang embuh banget saya koq ya lupa baca dimana, yang jelas dari situ saya dapat satu nama, Dwitasari. Kata bloggernya yang masih saya ga terlalu inget, tapi intinya seperti ini "...paling tidak Dijah Yellow jujur dengan karyanya yang sampah, daripada karya bagus puitis tapi hasil plagiat, siapa lagi kalau bukan dwitasyaar'i".
Karena menyingung plagiat2, saya jadi penasaran, kemudian saya ketik itu dwitasyaar'i, ternyata ga ada. Saya tambah dengan kata plagiat, muncullah nama Dwitasari. Ternyata dia adalah penulis novel yang difilm-kan, Cinta Tapi Beda. Terus saya kepo nih, beritanya, caption2 twit nya, twitter nya juga. Sampai menghabiskan waktu habis subuh saya yang biasa saya gunakan untuk tidur, untuk kepo soal dia. Well, dia itu penulis yang berangkat dari selebtwit, anak sastra UI, novelnya banyak. Itu aja sih.
Yang jadi menarik buat saya adalah, soal complain dari beberapa (atau banyak) orang tentang copas-an twit2nya yang tanpa mencantum nama si pengarang aslinya. Kemudian ada yg jadi masalah saat salah satu pengarang puisi yangdijiplak oleh Dwitasari ini malah dituduh sebagai plagiat dari karya yang sebenarnya adalah miliknya. Ngenes ya.
Kebetulan saya suka nulis fiksi sejak SD. Tapi level saya sebatas iseng dan ngerjain tugas bahasa Indonesia. Tidak pernah saya publikasikan. Dan sekarang saya cuma coba2 nulis fiksi, bikin cerita sampah (sekali tulis, tanpa diedit sama sekali) seperti Cinta Kita Terhalang Syahadat, I Fall in The Autumn, Love (yang mau aku ganti jadi Ada Apa Dengan Cinta Yang Lain), dan beberapa yang tentu saja belum selesai, dan juga sedang berusaha nyusun buku dari pengalaman yang kira2 nanti mau saya kasih judul Ngenes Elegan. Disamping itu, saya juga sedang berusaha untuk menerbitkan paper penelitian saya di jurnal internasional (ini adalah alasan utama kenapa saya tidak bisa menyelesaikan bahkan mengedit rencana novel2 saya). Hehe aslinya saya mah apa atuh, kalah sama dijah yellow.
Semester lalu, saya mendapat pelajaran tentang Plagiarism. Untuk yang belum tau apa itu plagiarism, ini ada pengertian plagiarism dari Wikipedia.
Plagiarisme atau plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Di dunia pendidikan, apalagi kalau sudah berurusan dengan Paper, memang plagiarisme menjadi sebuah momok tersendiri. Bagaimana tidak, karena sebuah ide dan pemikiran setiap orang itu sangat berharga. Ambil contoh gini, kamu punya data, sudah dianalisis dan hasilnya adalah pemberian dosis pupuk pada tanaman 1 membuat produksinya lebih unggul dari tanaman 2 diakibatkan karena umur tanaman. Maka, secara gamblang kamu akan menulis di kesimpulan : umur tanaman berpengaruh terhadap pemberian dosis pupuk optimal pada tanaman.
Tapi, apa kamu yakin bahwa hanya kamu saja yang berfikir demikian? No. Tidak.
Di dunia sana banyak yg mungkin berfikir sama, dan mungkin menulis dengan kata2 yang sama pula. Misalkan kita mengirim paper kita ke jurnal, dan kemudian kita mendapat plagiarism alert dari editornya, padahal kita yakin bahwa itu kita yang nulis. Cuma, rupanya ada peneliti lain yang terlebih dahulu menerbitkan, tanpa kita tahu bahwa ternyata ada hal yang serupa.
Kasus seperti ini lazim dirasakan oleh para penulis paper. Dan saya sendiri merasakan benar, betapa susahnya menuangkan ide menjadi sebuah kalimat yang benar2 mencirikan saya. Kadang, satu kalimat harus dibelokkan dulu pengantarnya, jaga2 supaya tidak mendapat plagiarism alert.
Tapi, Dwitasari ini rupanya lain. Mirip sih, atau mungkin, dia tahu pola plagiarisme. "
Berdasarkam pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, plagiarisme karya sastra misalnya buku adalah salah satu pelanggaran hukum. Selain itu rumusan pasal 12 tersebut juga memberikan payung hukum pada ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Diantaranya adalah buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan. Maka tentulah bagi pelakunya harus mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku pada pelanggaran yang dilakukan.
Penulis pribadi sangat tidak mendukung dan setuju dengan adanya plagiarisme dan pembajakan. Imajinasi yang dituangkan melalui karya seni dan sartra misalnya tentulah membutuhkan proses panjang yang tak selalu mulus. Apalagi untuk menghasilkan sebuah karya luar biasa, misnyalnya penulis yang bukunya menjadi best seller dan sebagainya.
Seperti kata Albert Einstein bahwa 'tanda kecerdasan sejati bukanlah pengetahuan tapi imajinasi' dan juga
'imajinasi lebih berharga daripada ilmu pengetahuan. Logika akan membawa Anda dari A ke B. Imajinasi akan membawa Anda kemana-mana'.
'imajinasi lebih berharga daripada ilmu pengetahuan. Logika akan membawa Anda dari A ke B. Imajinasi akan membawa Anda kemana-mana'.
Mengambil pelajaran dari perkataan Albert Einstein tersebut maka jelaslah betapa berharganya sebuah imajinasi dan karena itulah harus adanya payung hukum terhadap suatu karya seperti hukum yang mengatur hak cipta tersebut.
Mungkin plagiarisme lahir dari kebiasaan orang Indonesia yang pemalas dan tak mau berusaha. Dengan melakukan plagiat anda memang bisa cepat terkenal dan menghasilkan banyak uang yang ujungnya adalah predikat suskes yang anda sandang, tapi bukanka sukses sesungguhnya butuh proses dan pengorbanan? Bukankah yang instan di dapatkan akan instan pula bertahan? Dan lagi menurut penulis perilaku membajak dan plagiarisme adalah haram karena merupakan bentuk pencurian imajinasi dan karya.
Stop plagiarisme dan pembajakan!! Mari sama-sama belajar menjadi manusia dan warganegara yang lebih bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar