Senin, 06 Juni 2016

Kasus Pemalsuan Merek, adidas Menang Lagi



Jakarta -Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China

Perlindungan merek secara Ofensif dalam Kasus Kopitiam







Sengketa merek Kopitiam mungkin menjadi salah satu sengketa merek paling besar di Indonesia. Sengketa ini melibatkan banyak sekali pihak terutama para pemilik restoran kopitiam atau coffee shop. Kasus ini bermula sejak dikeluarkannya pengumuman tentang kepemilkan merek KOPITIAM di media massa oleh Abdul Alex Soelystio. Pada intinya, pengumuman ini memberikan peringatan kepada anggota-anggota Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) untuk menurunkan papan merek atau tidak lagi menggunakan merek Kopitiam. Karena Abdul Alex Soelystio adalah pemegang hak ekslusif yang telah diperolehnya sejak tahun 1996 dan telah diperpanjang kembali pada 2006. Oleh karena itu, pemakaian merek Kopi tiam ini dapat dikenakan tindak pidana merek.
Karena pengumuman tersebut banyak pemilik restoran kopitiam yang mengganti namanya, tetapi juga tidak sedikit yang tidak mau menggantinya. Bahkan ada beberapa pihak terutama pemilik restoran/cafe Kopitiam yang maah menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang mengeluarkan izin merek itu dan juga menggugat Abdul Alex atas merek Kopitiam. 
Salah satunya adalah Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan ‘Kok Tong Kopitiam’ sangat jauh berbeda dengan penulisan merek ‘KOPITIAM’ ala Abdul Alex. Meski berbeda jauh, tetapi MA di tingkat kasasi tetap menyatakan kedai kopi ‘Kok Tong Kopitiam’ memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi ‘KOPITIAM’.
Kemudian giliran Phiko Leo Putra sebagai pemilik Lau’s Kopitiam yang melakukan gugatan ke Alex. Dalam argumennya, Phiko salah satunya merujuk kepada keputusan Intelectual Poperty Office of Singapore (Kantor HAKI Singapura) dalam perkara Pasific Rim Industries Inc melawan Valentinin Globe BV. Dalam pertimbangannya, Dewan Pariwisata Singapura mengakui bahwa bahasa adalah hidup dan secara konstan berkembang dalam negara yang memiliki ras sangat banyak seperti Singapura yang kaya akan dengan berbagai bahasa dan budaya. “Kopitiam diakui sebagai kata lokal baru yang terbentuk dari habungan dan kombinasi tempat makan yang memiliki kios minum yang menyediakan minuman serta kedai yang menyediakan makanan,” ujar Dewan Pariwisata Singapura.
Tapi apa daya, gugatan Phiko juga kandas, menyusul nasib Pamin Halim. Majelis PK yang diketuai Syamsul Ma’arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau’s Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Menariknya, Syamsul dalam putusan Pamin Halim adalah hakim agung yang tidak setuju KOPITIAM sebagai kata yang bisa diberikan hak ekslusif.
Selain itu masih ada lagi pengusaha kopitiam yang juga melawan Alex, yaitu QQ Kopitiam. Dan lagi-lagi Alex menang sehingga QQ Kopitiam harus mengganti namanya dan tidak boleh menggunakan merek Kopitiam lagi, walaupun sebelumnya QQ Kopitiam sudah menghapus kata Kopitiam dari restoran-restoran mereka.
Dan satu lagi pihak yang kalah melawan Alex adalah Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI). Pasalnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PPKTI dan menerima eksepsi Abdul Alex. Majelis hakim berpijak pada eksepsi tergugat yang menilai gabungan pengusaha warung Kopi Tiam tak memiliki ‘legal standing ‘ karena PPKTI hanya dapat menunjukkan akta pendiriannya yang didirikan pada 3 Mei 2011. Namun, akta ini belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 1653-1665 KUH Perdata.
Berdasarkan kasus diatas, banyak pihak yang berpendapat bahwa seharusnya kata KOPITIAM tidak bisa digunakan sebagai sebuah merek karena merupakan sebuah kata yang generik. Selain itu banyak juga pihak yang menyebut bahwa Alex terlalu kapitalis dengan mempertahankan merek KOPITIAM eksklusif untuk dia. Tetapi terlepas dari itu semua, terbukti bahwa perlindungan sebuah merek sangatlah penting dalam membangun usaha yang sustainable. Memang kita bisa dengan mudah mengganti merek dagang kita setiap saat. Tetapi perjuangan yang telah kita lakukan dalam membangun sebuah merek akan jadi sia-sia apabila kita mengganti merek kita.
Selain itu, dari kasus diatas kita dapat melihat bahwa perlindungan sebuah merek juga dapat berfungsi secara difensif maupun ofensif. Dalam kasus ini, Alex dapat menggunakan perlindungan merek Kopitiam secara ofensif dengan mengalahkan pemilik usaha kopitiam lainnya sehingga Alex dapat memonopoly merek KOPITIAM. Selanjutnya kami akan berusaha untuk memberikan conth kasus perlindungan merek yang berfungsi secara Difensif.
Terimakasih telah membaca artikel kami.
Sumber : dari berbagai sumber termasuk detik.com, hukumonline.com, kompas.com, kontan.com

Senin, 25 April 2016

Kasus Hak Paten : Peneliti LIPI Patenkan Cara Baru Bikin Antibiotik

TEMPO.CO, Bogor - Tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan proses baru dalam pembuatan antibiotik untuk menanggulangi penyakit akibat infeksi bakteri. Para peneliti menggunakan mikroba tanah asli Indonesia untuk membuat antibiotik baru.

Hasil riset yang berjalan sejak 2006 itu menunjukkan antibiotik buatan LIPI mempunyai hasil sebanding dengan antibiotik yang sebelumnya sudah cukup dominan digunakan, seperti tetrasiklin, streptomisin, kloramfenikol, dan eritromisin. 

Muhammad Hanafi, anggota tim peneliti, mengatakan masalah utama yang dihadapi dalam pemakaian antibiotik adalah kemungkinan bakteri menjadi resisten terhadap efek obat tertentu. Akibatnya, dibutuhkan usaha yang berkelanjutan untuk mendapatkan sumber antibiotik baru. (Baca juga: Bakteri Kebal Antibiotik Meningkat di AS)

"Beberapa sumber yang kami gunakan adalah mikroba tanah dan dari tanaman," kata dia di sela-sela acara penganugerahan Inventor Award LIPI di Kebun Raya Bogor, Selasa, 26 Agustus 2014. Selain Hanafi, anggota tim yang terlibat dalam riset itu adalah Leonardus Broto Sugeng Kardono, Linar Zalinar Udin, Tjandrawati, dan Roy Heru Trisnamurti.

Hanafi mengatakan riset mereka berhasil mendapatkan senyawa yang kinerjanya sebanding dengan antibiotik eritromisin. "Keuntungannya kita pakai material asli Indonesia yang banyak terdapat di sini," kata profesor riset kimia organik itu.

Tim LIPI menggunakan fermentasi dengan bakteri Pseudomonas pycocynea. Proses itu menghasilkan senyawa fenoliklaktam-A yang memiliki aktivitas antibakteri terhadap bakteri E. coli dan S. aureus yang bisa menyebabkan infeksi ketika tubuh manusia terluka atau imunitasnya menurun. E. coli menyebabkan infeksi pencernaan yang ditandai dengan diare. Sementara infeksi S. aureus, yang merupakan mikroflora normal pada tubuh manusia, diasosiasikan pada kondisi patologi, seperti bisul, jerawat, pneumonia, meningitis, dan arthritis.

Senyawa fenoliklaktam-A bahkan mampu menghambat pertumbuhan sel kanker leukimia. Dalam proses sintesis berikutnya, senyawa fenoliklaktam-A bisa menghasilkan fenoliklaktam-B hingga F yang juga memiliki aktivitas antibakteri dan antikanker. 

Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual di Pusat Inovasi LIPI, Ragil Yoga Edi, mengatakan riset proses pembuatan antibiotik itu baru menerima sertifikat paten tahun ini. Padahal LIPI sudah mendaftarkannya sejak 2010. "Memang proses verifikasinya ketat," kata dia.

GABRIEL WAHYU TITIYOGA

https://tekno.tempo.co/read/news/2014/08/27/061602519/peneliti-lipi-patenkan-cara-baru-bikin-antibiotik

Kasus Hak Paten : Langgar Hak Paten, Apple Wajib Ganti Rugi Rp 8,5 Triliun

TEMPO.CO, New York - Apple Inc harus membayar uang sebesar US $ 626 juta (Rp 8,5 triliun) kepada VirnetX Holding Corp karena menggunakan teknologi keamanan Internet yang dipatenkan tanpa izin dalam FaceTime dan iMessage.

Juri federal di Tyler, Texas, membuat keputusan itu pada Kamis, setelah sidang dimulai pada 25 Januari lalu dan memutuskan pelanggaran hak paten oleh Apple itu disengaja.

Keputusan itu dikatakan tidak memberi ancaman kepada Apple, yang dilaporkan pada Januari lalu memiliki likuiditas tunai sebesar US$ 216 miliar. Meskipun begitu, Apple tetap menganggap bahwa jumlah yang harus dibayar itu sangat tinggi untuk kasus yang melibatkan paten.

Seorang pengacara untuk VirnetX memuji putusan tersebut. Apple berjanji akan naik banding dan mengatakan kasus ini menunjukkan perlunya reformasi sistem paten.

Apple, dalam sebuah pernyataan, mengatakan akan membuat negosiasi. "Kami terkejut dan kecewa atas keputusan itu. Kasus-kasus seperti ini memperkuat fakta kebutuhan yang mendesak untuk reformasi prosedur paten."

VirnetX, perusahaan yang berbasis di Nevada, Amerika Serikat, yang kebanyakan pendapatannya hasil lisensi paten, menggugat pembuat iPhone itu pada 2010 karena Apple menggunakan jaringan pribadi virtual dan link komunikasi dalam konferensi video FaceTime.

Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan keduanya. Sebelumnya, pada November 2012, juri, yang memutuskan Apple menyalahgunakan empat paten VirnetX untuk iPhone, iPod Touch, dan iPad, serta komputer Mac, mengarahkan Apple membayar ganti rugi US$ 368,2 juta.

Namun Apple mengajukan permohonan banding dan menang pada hal teknis setelah VirnetX gagal membuktikan bahwa konsumen yang membeli iPad dan gadget lain karena software yang melanggar paten VirnetX ini.

VirnetX adalah perusahaan yang membeli hak paten teknologi dan bertujuan membuat uang dari biaya lisensi dan tuntutan hukum. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah menggugat Microsoft, Cisco, dan lain-lain.

Pada Mei 2010, VirnetX memenangi solusi sebesar US$ 200 juta dari Microsoft Corp untuk teknologi VPN.

 

https://tekno.tempo.co/read/news/2016/02/06/072742798/langgar-hak-paten-apple-wajib-ganti-rugi-rp-8-5-triliun

Selasa, 22 Maret 2016

Pembajakan 'Software' Semakin Mengkhawatirkan

Rabu, 19 Juni 2013 | 20:29 WIB
ITP NET

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembajakan software di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan. Nilai pembajakan disinyalir terus menanjak dari tahun ke tahun.

Potensi kerugian hingga belasan triliun rupiah tak hanya harus ditanggung perusahaan pembuat software. Tapi juga, hilangnya penerimaan negara dari pajak.

Hal tersebut, diungkapkan kuasa hukum pemegang hak cipta software, Maya Ghita Gunadi. Menurut Maya, untuk meredam angka pembajakan tersebut, sejumlah perusahaan software di Indonesia telah melakukan berbagai upaya.

Yakni, dari edukasi, sosialisasi, hingga penindakan terhadap pelanggar hak cipta, dengan menggandeng pihak kepolisian dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan intelektual Indonesia (Ditjen HKI).

"Sejumlah perusahaan pemilik hak cipta software melakukan upaya hukum berupa pelaporan pidana terkait perbuatan/ pelanggaran,'' ujar Maya kepada wartawan.

Pelanggaran yang dilaporkan, kata dia, misalnya melakukan penginstalan software yang tidak berlisensi pada unit PC/ laptop oleh sejumlah toko komputer di tanah air. Penginstalan software tersebut, kata dia, melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang (UU) Hak Cipta No 19 tahun 2002.

"Pelaporan, tersebut disampaikan kepada Markas Besar Kepolisian republik Indonesia. Yakni, menyangkut penjualan sofware bajakan," katanya.

Upaya hukum tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari program 'Be Safe With Genuine' dan 'Mall IT Bersih' yag digelar sejumlah perusahaan software di tanah air.

Melalui program tersebut, hingga saat ini ditemukan lebih dari 5000 software ilegal – CD software dan hardisc loading - dari sejumlah toko komputer di beberapa mall IT di tanah air.

Modus yang sering digunakan dalam pembajakan software tersebut, kata dia, adalah dengan cara penjualan PC/ laptop 'naked' atau tidak ada software-nya sama sekali. Hal itu, menurut dia, memang tidak melanggar hukum, tapi berpotensi mendorong pembeli untuk memasang software bajakan.

"Apalagi dalam praktiknya ternyata toko/ penjual menawarkan/ memberi informasi pihak ketiga yang bisa menginstall PC/ Laptop 'naked' tersebut dengan software ilegal,” katanya.

Menurut Maya, software bajakan tidak hanya merugikan pemegang hak cipta. Tapi, merugikan negara dari pendapatan pajak karena pajak yang tidak dibayar oleh konsumen. Lebih bahaya lagi untuk konsumen pembeli beresiko terhadap paparan virus/malware berbahaya.

Berdasarkan Studi Forensik Komputer di wilayah Asia Tenggara pada 2013, terungkap dari pemeriksaan ahli forensik ditemukan sebanyak 59.09 persen dari sampel HDD (Hard Disc Drive) terinfeksi malware, sedangkan 100 persen dari sampel DVD software (piranti lunak dalam bentuk cakram optik) terinfeksi malware.

Ribuan, malware tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan forensik terhadap sampling 216 komputer bermerek baru yang menggunakan piranti lunak ilegal (bajakan) yang dibeli di 5 negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Sebelumnya, Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian Indonesia yang dilakukan oleh MIAP dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) pada 2010 menyatakan, produk software ilegal menjadi salah satu produk yang banyak digunakan oleh konsumen Indonesia.

Yaitu, sebesar 34,1 persen. Peredaran barang ilegal dan palsu (termasuk software) disinyalir telah meimbulkan kerugian negara, kehilangan potensi pajak hingga Rp.43 triliun.

Sementara itu, riset International Data Corporation (IDC) 2012 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-11 di dunia dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen. Nilai kerugiannya diperkirakan mencapai 1,46 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 12,8 triliun, naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.

Peningkatan aktivitas pembajakan itu pada akhirnya menekan komersialisasi produk asli seperti software legal di tanah air yang tercatat hanya 239 juta dolar AS.

Hasil riset tersebut menyebutkan, jika terjadi penurunan tingkat pembajakan sebesar 10 persen untuk periode 2010-2013, maka pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia akan meningkat 2,4 juta dolar AS. Kemudian tenaga kerja yang terserap mencapai 1.884 dengan kualifikasi high tech/high skills serta pendapatan pajak sebesar 124 juta dolar AS.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Djibril Muhammad

Headline berita tanggal 19 Juni 2013 itu begitu menarik untuk menjadi bahan pembahasan mengenai kasus pelanggaran hak cipta.

Sebelumnya penulis akan jelaskan sedikit mengenai hak cipta. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.

Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.

Dengan adanya hak cipta tersebut maka karya-karya yang dihasilkan akan memiliki perlindungan hukum selama jangka waktu yang masih berlaku. Berikut adalah jangka waktu perlindungan hukum terhadap hak cipta:
1) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
2) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
3) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
5) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat
(2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Sebagai mahasiswa penulis memang sangat mudah sekali menemukan pembajakan software tersebut. Mungkin salah satu alasan masyarakat lebih menyukai menggunakan software bajakan adalah karena harganya yang murah dibandingkan software asli yang dijual secara resmi apalagi bagi kalangan mahasiswa. Sebenarnya hal tersebut memang tidak baik dan justru merugikan karena dapat menyebakan virus malware seperti yang dipaparkan dalam headline tersebut akan menyebar pada pc yang kita gunakan. Namun sekali lagi alasan ekonomi akan menghalalkan hal tersebut.

Maka jika diteruskan lagi, permasalahan ini juga akan berhubungan kepada permasalahan perekonomian, pendidikan, hingga pemerintahan negeri ini yang masih menjadi pekerjaan rumah seluruh warga Indonesia.

Semoga kita sebagai manusia dapat lebih menghargai lagi karya seseorang dan menjadi manusia yang lebih bertanggung jawab.

Plagiarisme Novelis Dwitasari

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Namun akhir-akhir ini sangat marak sekali pembajakan mau pun plagiarisme terhadap suatu karya cipta. Tentunya salah satu kasus yang sering kita dengar adalah plagiarisme berupa tulisan misalnya buku. Seperti kasus di bawah ini yang membahas mengenai plagiarisme yang dilakukan oleh novelis Dwitasari diungkapan oleh salah seorang blogger pencinta sastra.

Selasa, 12 Januari 2016

I wanna be like you

I miss him
Someone that I've ever seen
Someone that I've ever known his physical

I found an interesting song last night
The song told about Rasulullah
And at that time I could feel my heart was missing him

I've lived for 20 years
But I've missed him this much yet
The song was relaxing that made me feel sad and thought about everything I've done for the past

Muhammad is my guide
Muhammad is teacher
Muhammad is my beloved Rasulullah
Muhammad is my friend
Muhammad is my hero
Muhammad is my leader the servant of Allah
Muhammad the wise man beloved of Allah
Muhammad the brief
Muhammad is the one is the sign of the prophet of Allah

I wanna walk like you, talk like you, read my Qur'an
Just like you
Wanna be like you in everything I do
You are the closest to Allah
I wanna smile like you, breath like you, do my shalat
Just like you
Wanna be like you in everything I do
Ya Rasulullah

Muhammad is the light
Muhammad is so gentle
Muhammad the humble
Muhammad is so generous
Muhammad faithful the colsest to Allah
Muhammad the honest