Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkgkungan Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. dapat disimpulkan berdasarkan hal tersebut bahwa daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan hidup mendukung kemampuan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan diantara keduanya.
Daya dukung lingkungan hidup juga memiliki beberapa definisi, diantaranya daya dukung lingkungan hidup merupakan jumlah organisme atau spesies yang dapat didukung oleh sebuah lingkungan. selain itu juga merupakan jumlah populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung sebuah lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut.
Daya dukung lingkungan dalam UU No. 26 Tahun 2007 merupakan UU yang beberapa pasalnya berhubungan dengan daya dukung lingkungan, diantaranya:
Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang normal, aman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan
c. terwujudnya fungsi luar dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Sumber : Klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar